Kamis, 07 Mei 2015

ETHICS OF CONSUMER PRODUCTION AND MARKETING : "Becton Dickinson Needle Stick"

Pasar dan Perlindungan Konsumen
Dengan adanya pasar bebas dan kompetitif, banyak orang meyakini bahwa konsumen secara otomatis terlindungi dari kerugian sehingga pemerintah dan pelaku bisnis tidak perlu mengambil langkah-langkah untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Pasar bebas mendukung alokasi, penggunaan, dan distribusi barang-barang yang dalam artian tertentu, adil, menghargai hak, dan memiliki nilai kegunaan maksimum bagi orang-orang yang berpartisipasi dalam pasar.

Dalam pendekatan “pasar” terhadap perlindungan konsumen, keamanan konsumen dilihat sebagai produk yang paling efisien bila disediakan melalui mekanisme pasar bebas, dimana penjual memberikan tanggapan terhadap permintaan konsumen. Jika konsumen menginginkan produk yang lebih aman, mereka akan bersedia membayar lebih mahal serta mengabaikan produsen dari produk-produk yang tidak aman. Jadi, pasar menjamin bahwa produsen memberikan tanggapan secara memadai terhadap keinginan konsumen untuk memperoleh keamanan. Akan tetapi, jika konsumen tidak memperdulikan masalah keamanan dan tidak bersedia membayar lebih mahal untuk produk yang aman, maka tidaklah tepat bila keamanan produk dinaikan sedemikian tinggi melalui peraturan pemerintah yang mewajibkan produsen meningkatkan keamanan produk-produk mereka lebih tinggi dibandingkan permintaan konsumen. Intervensi pemerintah seperti ini, akan mengganggu pasar, membuatnya tidak adil, tidak menghargai hak, dan tidak efisien.

Keuntungan yang diperoleh pasar bebas hanya terjadi bila pasar memiliki tujuh karakteristik sebagai berikut :
1.      Banyak pembeli dan penjual
2.      Semua orang bebas keluar masuk pasar
3.      Semua orang memiliki informasi lengkap
4.      Semua barang dipasar sama
5.      Tidak ada biaya eksternal
6.      Semua para pembeli dan penjual  merupakan pemakai utilitas yang rasional, dan
7.      Pasar tidak diatur

Pasar dikatakan efisien jika konsumen memiliki informasi lengkap dan sempurna tentang barang-barang yang mereka beli. Pada kenyataannya konsumen jarang memiliki informasi lengkap, karena produk yang ada dipasar sangat beragam dan hanya para ahli yang memiliki informasi lengkap. Konsumen diasumsikan sebagai “individu yang selalu berpegangan pada anggaran, rasional, tanpa kenal lelah terus berusaha memaksimalkan kepuasan mereka”. Namun, sayangnya hampir semua pilihan konsumen didasarkan pada perkiraan yang cenderung  kurang tepat dan tidak konsisten saat menentukan pilihan. Orang-orang cenderung bersikap tidak rasional dan tidak konsisten dalam menimbang pilihan dengan didasarkan pada perkiraan profitabilitas atau biaya atau keuntungan dimasa mendatang.

Meskipun pembeli atau konsumen di pasar memang banyak, namun sebagian besar pasar masih merupakan pasar monopoli atau oligopoli; atau dengan kata lain, semuanya didominasi oleh satu atau beberapa penjual besar. Penjual di pasar monopoli dan oligopoli bisa menarik keuntungan sebanyak-banyaknya dari konsumen dengan memastikan bahwa jumlah permintaan lebih besar daripada persediaan sehingga terjadi kekurangan dan selanjutnya diatasi dengan menaikkan harga.

Jadi secara keseluruhan tidak terlihat bahwa keuntungan-keuntungan pasar mampu menghadapi semua pertimbangan konsumen tentang keamanan, bebas risiko, dan nilai. Adanya kenyataan yang ditunjukkan oleh kurangnya informasi yang dimiliki konsumen dan sikap yang tidak rasional saat memilih, telah menolak argumen yang berusaha menunjukkan pasar saja sudah mampu memberikan perlindungan yang memadai bagi konsumen.

Hubungan Produsen dan Konsumen
Menurut Velasques terdapat 3 teori atau pandangan yang berkaitan dengan kewajiban produsen dengan konsumen, yaitu :
A.    Teori Kontrak
Menurut pandangan kontrak hubungan antra perusahaan (produsen) dengan konsumen pada dasarnya merupakan hubungan kontraktual. Pandangan ini menyebutkan bahwa saat konsumen membeli sebuah produk konsumen secara sukarela menyetujui “kontrak penjualan” dengan perusahaan. Pihak perusahaan secara sukarela dan sadar setuju membayar sebuah produk kepada konsumen dengan karakteristik tertentu, dan konsumen juga membayar sejumlah uang kepada perusahaan untuk produk tersebut. Karena telah secara sukarela menyetujui perjanjian tersebut, pihak perusahaan berkewajiban memberikan produk yang sesuai dengan karakteristik yang dimnaksud dan konsumen memiliki hak korelatif untuk memperoleh produk dengan karakteristik yang dimaksud.

Terkait dengan kewajiban perusahaan terhadap konsumen, teori kontraktural mengklaim bahwa perusahaan memiliki empat kewajiban moral, yaitu kewajiban dasar untuk

a.       mematuhi isi perjanjian penjualandan kewajiban sekunder untuk
b.      memahami sifat produk,
c.       menghargai misrepresentasi, dan
d.      menghindari penggunaan paksaan atau pengaruh.

Dengan bertindak sesuai dengan kewajiban-kewajiban tersebut, perusahaan berarti menghormati hak konsumen untuk diperlakukan sebagai individu yang bebas atau dengan kata lain, sesuai dengan hak mereka memperoleh perlakuan yang mereka setuju untuk dikenakan kepada mereka.

Kewajiban Untuk Mematuhi
Kewajiban moral paling dasar perusahaan terhadap konsumen menurut pandangan kontrak adalah kewajiban untuk memberikan suatu produk dengan karateristik persis seperti yang dinyatakan perusahaan, yang mendorong konsumen untuk membuat kontrak dengan sukarela dan yang membentuk pemahaman konsumen tentang apa yang disetujui akan dibelinya. Selain itu kewajiban tambahan yang harus di berikan oleh para produsen adalah pihak produsen berkewajiban memenuhi klaim yang di buatnyatentang prduk tersebut, maksudnya para produsen berkewajiban memastikan bahwa informasi kegunaan produk telah sampai dan sesuai dengan interpretasi yang diharapkan pada polapikir konsumen sehingga tidak terjadi salah arti.

Klaim terbuka atau klaim tidak langsung yang dimaksud adalah bahwa produk yang diberikan oleh para produsen terhadap konsumen telah memenuhi kualitas beberapa faktor yang mencakup:

a.       Reliabilitas atau keandalan
b.      Masa penggunaan
c.       Kemudahan pemeliharaan
d.      Keamanan

Faktor reliabilitas. Klaim ini mengacu pada tingkat probabilitas keefektifan  produk akan berfungsi seperti yang diharapkan konsumen.
penggunaan. Klaim ini mengacu pada periode dimana suatu produk berfungsi secara efektifseperti yang telah diharapkan oleh konsumen.

Fakor kemudahan pemeliharaan. Klaim ini berkaitan tentang bagaimana cara memperbaiki suatu produk dan menjaganya agar tetap berfungsi dengan baik.
Faktor Keamanan produk. Klaim ini berorientasi padatingkat resiko ynag berkaitang dengan penggunaan suatu produk.



Kewajiban Untuk Mengungkapkan
Pada dasarnya suatu perjanjian tidak dapat mengikat jika hanya pihak-pihak yng terkait mengetahui atas apa yang mereka lakukan dan melakukannya dengan sukarela. Hal ini mengimplikasikan bahwa penjual yang membuat penjanjian dengan konsumen haruslah mengungkapkan dengan tepat apa yang akan dibeli oleh para konsumen dan apa saja syarat penjualannya. Pada tingkat minimum standart dapat diartikan bahwa produsen atau penjual berkewajiban untuk mengungkapkan secar jelas tentang deskripsi produk yang nantinya dapat di jadikan gambaran oleh konsumen sebagai pertimbangan yang mempengaruhi konsumen dalam mengambil keputusan untuk membeli produk tersebut.

Kewajiban Untuk Tidak Memberikan Gambaran Yang Salah
Dalam hal ini produsen berkewajiban untuk tidka melakukan misrepresentasi terhadap penggambaran produk sehingga menyebabkan kesalahan pemahaman oleh konsumen yang berpengaruh pada pengambilan keputusan konsumen untuk membeli barang tersebut.

Kewajiban Untuk Tidak Memaksa
Kewajiban ini menititikberatkan pada produsen untuk tidak memberikan tekanan secara emosional sehingga menimbulkan pemikiran yang tidak rasional pada benak konsumen dan akhirnya menyebabkan konsumen membeli produk tersebut tanpa adanya tingkat kebutuhan yang relevan.

B.     Due Care Theory
Teori ini tentang hubungan antara produsen dan konsumen didasarkan pada gagasan bahwa produsen dan konsumen tidak saling sejajar dan bahwa kepentingan-kepentingan konsumen sangat rentan terhadap tujuan-tujuan produsen yang memiliki pengetahuan dan keahlian yang tidak dimiliki konsumen. Karena produsen berada di posisi yang lebih menguntungkan maka produsen wajib bertanggungjawab terhadap konsumen.

Menurut pandangan ini, pihak perusahaan yang dalam hal ini, lebih ahli dan lebih mengetahui produk mereka, memiliki kewajiban untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan bahwa produk mereka aman saat keluar dari pabrik, dan konsumen mempunyai hak untuk memperoleh jaminan ini.

Hambatan teori ini adalah tidak ada metode yang secara jelas menentukan kapan seseorang atau produsen telah memberikan perhatian yang memadai. Dengan kata lain, tidak ada peraturan yang tepat untuk menentukan sejauh mana sebuah perusahaan perlu memberikan jaminan keamanan atas produknya.

C.    Teori Biaya Sosial
Teori ketiga tentang kewajiban perusahaan memperluas kewajiban tersebut diluar kewajiban yang diberikan oleh hubungan kontraktual serta kewajiban memebrikan perhatian untuk mencegah terjadinya hal-hal yang merugikan. Teori ini menyatakan bahwa perusahaan harus membayar biaya kerugian yang diakibatkan oleh semua kerusakan atau cacat dalam produk, sekalipun perusahaan telah memberikan semua perhatian dalam proses pembuatannya telah mengambil langkah untuk emeperingatkan konsumen tentang kemungkinan bahayanya.

Kritik utama terhadap pandangan biaya sosial tentang kewajiban biaya perusahaan adalah karena melanggar norma-norma keadilan kompensatif. Keadilan kompensatif mengimplikasikan bahwa seorang wajib memberikan ganti rugi pada pihak yang dirugikan hanya jika mampu memperkirakan dan melakukan tindakan untuk mencegahnya. Dengan memaksa perusahaan membaya ganti rugi atas akibat-akibat yang tidak bisa mereka perkirakan atau mereka cegah, maka teori biaya sosial memperlakukan perusahaan secara tidak adil. Kritik kedua terhadap pandangan ini ditujukan pada asumsi bahwa membebankan semua biaya kerugian pada perusahaan, akan mengurangi jumlah kecelakaan. Sebaliknya, karena konsumen tidak dibebani tanggungjawab atas kecelakaan yang mereka alami, berarti mendorong konsumen untuk bertindak ceroboh.

ETIKA IKLAN
Definisi Iklan
Iklan komersial didefinisikan sebagai salah satu bentuk “informasi” yang disampaikan dari produsen kepada calon konsumen.

Pengaruh Sosial Iklan
Iklan memberikan pengaruh secara psikologi yaitu bahwa iklan yang merendahkan citarasa public dengan memberikan tampilan iklan yang menjengkelkan atau secara estetis tidak menyenangkan. Hal ini diharapkan mampu mencolok dan menarik perhatian dari konsumen
Kedua, bahwa iklan memberikan kesan merendahkan citarasa public dengan secara  halus memberikan gambaran bagaimana seseorang dapat mencapai kebahagiaan yang pada kenyataannya tidak selalu benar.

Iklan dan Pembentukan Keinginan Konsumen
Jhon K. Galbraith menjelaskan bahwa iklan berkesan manipulatif, dimana iklan akan berusaha menciptakan keinginan dari hasil manipulatif tersebut untuk berkeinginan  membeli produk yang tujunnya adalah penyerapan output industri. Efek yang ditimblakan adalah bahwa tidak semua konsumen mampu membuat prioritas dalam pemenuhan kebutuhannya dan tidak semua konsumen mampu menyerap iklan tersebut dengan benar dan sesuai. Domino efek yang dihasilkan adalh keputusan yang salah oleh konsumen dalam melakukan pembelian barang yang di mkasudkan sebagai pemenuhan kebutuhan yang seharusnya.

Iklan dan Pengaruhnya Terhadap Keyakinan Konsumen
Iklan pada dasarnya adalah media informasi penyampaian berita, sehingga dalam tindak lanjutnya akan ditemukan dua hal yaitu adanya bentuk kepercayaan dan ketidakpercayaan terhadap iklan tersebut. Hal ynag menjadi masalah adalah adanya iklan penipuan yang kerap muncul pada iklan-iklan modern. Penipuan iklan ini dapat diidentifikasikan dengan pemberian informasi yang hiperbolik mengenai informasi barang yang di iklankan, sehingga mampu merubah keyakianan konsumen akan kebutuhan yang harusnya menjadi prioritas sekunder bergeser menjadi prioritas primer.

Privasi Konsumen
Hak untuk memperoleh privasi adalah hak yang dimilki tiap individu untuk tidak diganggu atau dapat dikatakan jika di fokuskan maka hak privasi adalah hak setiap individu dalam hidupnya untuk tidak di matai-matai dalam berbagai hal dan tindakan. Tujuan dari hak ini adalah untuk memberikan kekebasan pada tiap individu untuk mengejar keinginan-keinginan pribadi dan melindunginya agar tidak diganggu oleh orang lain.

Dalam beberapa hal yang memungkinkan hak privasi ini  haruslah berimbang dengan kewajiban yang berkenaan dengan hak orang lain. Dimana dapat kita ambil contoh bahwa hak privasi orang haruslah diketahui oleh beberapa pihak untuk memnuhi kewajibannya yang menjadi haknya untuk memenuhi kewajiban pada yang memiliki hak privasi tersebut. Contoh adalah nasabah yang mengajukan pinjaman pada bank dimana bank tersebut menuntut nasabah tersebut untuk memberikan informasi tentang keuangan yang menjadi hakmprivasi guna memenhi hak dari bank tersebut yang nantinya diguanakan sebagai pemnuhan kewajiban terhadapa pemilik hal tersebut atau nasabah.
Menanggapi conctoh diatas maka di usulkan beberapa karateristik dalam menanggapi hubungan antara kebutuhan bisnis dan hak privasi, antara lain:
·         Relevansi
Database yang memuat informasi harus relevan dengan kebutuhan dan tujuan penggunaannya.
·         Pemberitahuan
Pihak yang mengumpulkan informasi harus menginformasikan pada konsumen bahwa mereka bertugas mengumpulkan data dan untuk apa data tersebut digunakan.
·         Persetujuan
Sebuah perusahaan hanya dibenarkan mengumpulkan informasi jika konsumen telah memberikan persetujuan dalam hal ini
·         Ketepatan
Agen yang bertugas mengumpulkan informasi harus memastikan bahwa informasi yang dikumpulakn adalah sesuai dan melakukan penggantian informasi jika ternyata terdapat kesalahan.
·         Tujuan
Tujuan dari pengumpulan informasi tersebut haruslah sah dan benar digunakan untuk tujuan yang telah diinformasikan pada konsumen sebelumnya.
·         Penerima
Agen yang mengumpulkan informasi tersebut haruslah menjamin bahwa informasi tersebut akan digunakan oleh yang berkepentingan dan tidak merugikan konsumen.



 Jawaban Kasus Becton Dickinson Needle Stick
1.      Apakah BD memiliki kewajiban untuk menyediakan jarum suntik pada semua ukuran pada tahun 1991 berdasarkan materi pada bab ini dan 4 prespektif Utilitas, Right, Justice dan Caring?
2.      Haruskah perusahaan lain yang memiliki hak paten ikut bertanggung jawab atas kegagalan dalam memasarkan produknya sehingga kecelakaan kerja yang terjadi masih tinggi, yang mana seharusnya hal tersebut dapat dihindari.
3.       Evaluasi etika dari Becton Dickinson yang menggunakan sistem GPO pada akhir 90-an? apakah GPO melakukan Monopoli? Apakah hal-hal tersebut etis?

JAWABAN

1.        Iya, Becton Dickinson memiliki kewajiban untuk menyediakan jarum suntuk pada semua ukuran di tahun 1990 berdasrkan :
a.       Pandangan kontrak
                                                              i.      kewajiban untuk mematuhi: keamanan produk 
Becton Dickinson tidak menyediakan semua produk secara aman karena jarum suntik aman tidak diproduksi di semua ukuran.
                                                            ii.      kewajiban untuk tidak memaksa : menyebabkan konsumen jadi irasional.
Dengan hanya 3cc yang tersedia berarti secara tidak langsung memaksa untuk konsumen untuk membeli ukuran 3cc dan dengan banyak keperluan di ukuran lain berarti konsumen terpaksa untuk menggunakan beberapa jarum suntik 3cc untuk memenuhi kebutuhan 5cc atau 10cc demi keamanan.
b.      Due Care Theory : melanggar teori ini karena hanya memproduksi 3cc yang menunjukan atas ketidak pedulian pada keselamatan konsumen yang menggunakan 5cc dan 10cc.
c.       Pandangan Etika
                                                              i.      Utilitarian : tidak memberikan utilitas terbesar untuk orang terbanyak.
Tidak memberikan kemanfaatan tersebesar yaitu keselamatan dari banyak  pekerja kesehatan yang berisiko terkena HIV dan Hepattis.


                                                            ii.      Right : hak positif, melanggar hak para pekerja kesehatan untuk mendapatkan keamanan dalam bekerja.
                                                          iii.      Caring : hanya memproduksi ukuran 3 cc, sehingga mengabaikan keamanan saat menggunakan ukuran 5 dan 10 cc (tidak peduli keselamatan pekerja kesehatan di rumah sakit secara keseluruhan)

2   2.      Iya dan Tidak.
a.       Secara imateril: Iya, karena perusahaan perusahaan tersebut bagian dari sebuah industri yang sama dimana merupakan semua pekerja kesehatan adalah konsumen pada industry tersebut.
b.      Secara Materil : Tidak, karena kejadian tersebut berada diluar kendali mereka dimana para produsen lain dihalangi secara sistematis untuk menjual  produk mereka.

3   3.      Etika GPO pada akhir 90 an
a.       utilitarian: hanya mementingkan bisnisnya tanpa peduli keselamatan konsumennya di BD tetap memaksakan menjual produk mereka yang terbukti tidak direkomendasikan dan malah menghalangi produk dari produsen lain yang lebih aman.

b.      justice kapitalis: menghilangkan kesetaraan dan kesempatan bagi perusahaan lain untuk memasarkan produknya

c.       Right
                                                              i.      right (positif): menghilangkan kesempatan para pekerja untuk mendapatkan keselamatan kerja yang lebih baik.
                                                            ii.      right (negatif pesaing): menganggu usaha dari perusahaan lain untuk memasarkan produknya.
                                                          iii.      right (negatif kosumen): menghilangkan hak untuk memilih produk yang lebih aman bagi hidup dan keselamatannya.
                                                          iv.      caring : kurang memperhatikan keamanan dari konsumen atas produk yang dijualnya. malah memaksakan produknya untuk diterima. 

                                   d.      Iya, GPO melakukan monopoli.


diolah dari study case "Becton Dickinson Needle Stick"
Sumber: menyusul

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimakasih Untuk Komentarnya :)