Pasar
dan Perlindungan Konsumen
Dengan adanya pasar
bebas dan kompetitif, banyak orang meyakini bahwa konsumen secara otomatis
terlindungi dari kerugian sehingga pemerintah dan pelaku bisnis tidak perlu
mengambil langkah-langkah untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Pasar
bebas mendukung alokasi, penggunaan, dan distribusi barang-barang yang dalam
artian tertentu, adil, menghargai hak, dan memiliki nilai kegunaan maksimum
bagi orang-orang yang berpartisipasi dalam pasar.
Dalam pendekatan
“pasar” terhadap perlindungan konsumen, keamanan konsumen dilihat sebagai
produk yang paling efisien bila disediakan melalui mekanisme pasar bebas,
dimana penjual memberikan tanggapan terhadap permintaan konsumen. Jika konsumen
menginginkan produk yang lebih aman, mereka akan bersedia membayar lebih mahal
serta mengabaikan produsen dari produk-produk yang tidak aman. Jadi, pasar
menjamin bahwa produsen memberikan tanggapan secara memadai terhadap keinginan
konsumen untuk memperoleh keamanan. Akan tetapi, jika konsumen tidak
memperdulikan masalah keamanan dan tidak bersedia membayar lebih mahal untuk
produk yang aman, maka tidaklah tepat bila keamanan produk dinaikan sedemikian
tinggi melalui peraturan pemerintah yang mewajibkan produsen meningkatkan
keamanan produk-produk mereka lebih tinggi dibandingkan permintaan konsumen.
Intervensi pemerintah seperti ini, akan mengganggu pasar, membuatnya tidak
adil, tidak menghargai hak, dan tidak efisien.
Keuntungan yang
diperoleh pasar bebas hanya terjadi bila pasar memiliki tujuh karakteristik
sebagai berikut :
1. Banyak
pembeli dan penjual
2. Semua
orang bebas keluar masuk pasar
3. Semua
orang memiliki informasi lengkap
4. Semua
barang dipasar sama
5. Tidak
ada biaya eksternal
6. Semua
para pembeli dan penjual merupakan
pemakai utilitas yang rasional, dan
7. Pasar
tidak diatur
Pasar dikatakan efisien
jika konsumen memiliki informasi lengkap dan sempurna tentang barang-barang
yang mereka beli. Pada kenyataannya konsumen jarang memiliki informasi lengkap,
karena produk yang ada dipasar sangat beragam dan hanya para ahli yang memiliki
informasi lengkap. Konsumen diasumsikan sebagai “individu yang selalu
berpegangan pada anggaran, rasional, tanpa kenal lelah terus berusaha
memaksimalkan kepuasan mereka”. Namun, sayangnya hampir semua pilihan konsumen
didasarkan pada perkiraan yang cenderung
kurang tepat dan tidak konsisten saat menentukan pilihan. Orang-orang
cenderung bersikap tidak rasional dan tidak konsisten dalam menimbang pilihan dengan
didasarkan pada perkiraan profitabilitas atau biaya atau keuntungan dimasa
mendatang.
Meskipun pembeli atau
konsumen di pasar memang banyak, namun sebagian besar pasar masih merupakan
pasar monopoli atau oligopoli; atau dengan kata lain, semuanya didominasi oleh
satu atau beberapa penjual besar. Penjual di pasar monopoli dan oligopoli bisa
menarik keuntungan sebanyak-banyaknya dari konsumen dengan memastikan bahwa
jumlah permintaan lebih besar daripada persediaan sehingga terjadi kekurangan
dan selanjutnya diatasi dengan menaikkan harga.
Jadi secara keseluruhan
tidak terlihat bahwa keuntungan-keuntungan pasar mampu menghadapi semua
pertimbangan konsumen tentang keamanan, bebas risiko, dan nilai. Adanya
kenyataan yang ditunjukkan oleh kurangnya informasi yang dimiliki konsumen dan
sikap yang tidak rasional saat memilih, telah menolak argumen yang berusaha
menunjukkan pasar saja sudah mampu memberikan perlindungan yang memadai bagi
konsumen.
Hubungan
Produsen dan Konsumen
Menurut Velasques
terdapat 3 teori atau pandangan yang berkaitan dengan kewajiban produsen dengan
konsumen, yaitu :
A.
Teori
Kontrak
Menurut
pandangan kontrak hubungan antra perusahaan (produsen) dengan konsumen pada
dasarnya merupakan hubungan kontraktual. Pandangan ini menyebutkan bahwa saat
konsumen membeli sebuah produk konsumen secara sukarela menyetujui “kontrak
penjualan” dengan perusahaan. Pihak perusahaan secara sukarela dan sadar setuju
membayar sebuah produk kepada konsumen dengan karakteristik tertentu, dan
konsumen juga membayar sejumlah uang kepada perusahaan untuk produk tersebut.
Karena telah secara sukarela menyetujui perjanjian tersebut, pihak perusahaan
berkewajiban memberikan produk yang sesuai dengan karakteristik yang dimnaksud
dan konsumen memiliki hak korelatif untuk memperoleh produk dengan
karakteristik yang dimaksud.
Terkait dengan
kewajiban perusahaan terhadap konsumen, teori kontraktural mengklaim bahwa
perusahaan memiliki empat kewajiban moral, yaitu kewajiban dasar untuk
a.
mematuhi isi perjanjian penjualandan kewajiban
sekunder untuk
b.
memahami sifat produk,
c.
menghargai misrepresentasi, dan
d.
menghindari penggunaan paksaan atau
pengaruh.
Dengan
bertindak sesuai dengan kewajiban-kewajiban tersebut, perusahaan berarti
menghormati hak konsumen untuk diperlakukan sebagai individu yang bebas atau
dengan kata lain, sesuai dengan hak mereka memperoleh perlakuan yang mereka
setuju untuk dikenakan kepada mereka.
Kewajiban
Untuk Mematuhi
Kewajiban moral
paling dasar perusahaan terhadap konsumen menurut pandangan kontrak adalah
kewajiban untuk memberikan suatu produk dengan karateristik persis seperti yang
dinyatakan perusahaan, yang mendorong konsumen untuk membuat kontrak dengan
sukarela dan yang membentuk pemahaman konsumen tentang apa yang disetujui akan
dibelinya. Selain itu kewajiban tambahan yang harus di berikan oleh para
produsen adalah pihak produsen berkewajiban memenuhi klaim yang di
buatnyatentang prduk tersebut, maksudnya para produsen berkewajiban memastikan
bahwa informasi kegunaan produk telah sampai dan sesuai dengan interpretasi
yang diharapkan pada polapikir konsumen sehingga tidak terjadi salah arti.
Klaim terbuka
atau klaim tidak langsung yang dimaksud adalah bahwa produk yang diberikan oleh
para produsen terhadap konsumen telah memenuhi kualitas beberapa faktor yang mencakup:
a.
Reliabilitas atau keandalan
b.
Masa penggunaan
c.
Kemudahan pemeliharaan
d.
Keamanan
Faktor reliabilitas.
Klaim ini mengacu pada tingkat probabilitas keefektifan produk akan berfungsi seperti yang diharapkan
konsumen.
penggunaan. Klaim ini mengacu pada
periode dimana suatu produk berfungsi secara efektifseperti yang telah
diharapkan oleh konsumen.
Fakor kemudahan
pemeliharaan. Klaim ini berkaitan tentang bagaimana cara memperbaiki suatu
produk dan menjaganya agar tetap berfungsi dengan baik.
Faktor Keamanan produk. Klaim ini
berorientasi padatingkat resiko ynag berkaitang dengan penggunaan suatu produk.
Kewajiban
Untuk Mengungkapkan
Pada dasarnya
suatu perjanjian tidak dapat mengikat jika hanya pihak-pihak yng terkait
mengetahui atas apa yang mereka lakukan dan melakukannya dengan sukarela. Hal
ini mengimplikasikan bahwa penjual yang membuat penjanjian dengan konsumen
haruslah mengungkapkan dengan tepat apa yang akan dibeli oleh para konsumen dan
apa saja syarat penjualannya. Pada tingkat minimum standart dapat diartikan
bahwa produsen atau penjual berkewajiban untuk mengungkapkan secar jelas
tentang deskripsi produk yang nantinya dapat di jadikan gambaran oleh konsumen
sebagai pertimbangan yang mempengaruhi konsumen dalam mengambil keputusan untuk
membeli produk tersebut.
Kewajiban
Untuk Tidak Memberikan Gambaran Yang Salah
Dalam hal ini
produsen berkewajiban untuk tidka melakukan misrepresentasi terhadap
penggambaran produk sehingga menyebabkan kesalahan pemahaman oleh konsumen yang
berpengaruh pada pengambilan keputusan konsumen untuk membeli barang tersebut.
Kewajiban
Untuk Tidak Memaksa
Kewajiban ini
menititikberatkan pada produsen untuk tidak memberikan tekanan secara emosional
sehingga menimbulkan pemikiran yang tidak rasional pada benak konsumen dan
akhirnya menyebabkan konsumen membeli produk tersebut tanpa adanya tingkat
kebutuhan yang relevan.
B.
Due Care Theory
Teori ini
tentang hubungan antara produsen dan konsumen didasarkan pada gagasan bahwa
produsen dan konsumen tidak saling sejajar dan bahwa kepentingan-kepentingan
konsumen sangat rentan terhadap tujuan-tujuan produsen yang memiliki
pengetahuan dan keahlian yang tidak dimiliki konsumen. Karena produsen berada
di posisi yang lebih menguntungkan maka produsen wajib bertanggungjawab
terhadap konsumen.
Menurut
pandangan ini, pihak perusahaan yang dalam hal ini, lebih ahli dan lebih
mengetahui produk mereka, memiliki kewajiban untuk mengambil langkah-langkah
yang diperlukan untuk memastikan bahwa produk mereka aman saat keluar dari
pabrik, dan konsumen mempunyai hak untuk memperoleh jaminan ini.
Hambatan teori
ini adalah tidak ada metode yang secara jelas menentukan kapan seseorang atau
produsen telah memberikan perhatian yang memadai. Dengan kata lain, tidak ada
peraturan yang tepat untuk menentukan sejauh mana sebuah perusahaan perlu
memberikan jaminan keamanan atas produknya.
C.
Teori
Biaya Sosial
Teori ketiga
tentang kewajiban perusahaan memperluas kewajiban tersebut diluar kewajiban
yang diberikan oleh hubungan kontraktual serta kewajiban memebrikan perhatian
untuk mencegah terjadinya hal-hal yang merugikan. Teori ini menyatakan bahwa
perusahaan harus membayar biaya kerugian yang diakibatkan oleh semua kerusakan
atau cacat dalam produk, sekalipun perusahaan telah memberikan semua perhatian
dalam proses pembuatannya telah mengambil langkah untuk emeperingatkan konsumen
tentang kemungkinan bahayanya.
Kritik utama
terhadap pandangan biaya sosial tentang kewajiban biaya perusahaan adalah
karena melanggar norma-norma keadilan kompensatif. Keadilan kompensatif
mengimplikasikan bahwa seorang wajib memberikan ganti rugi pada pihak yang
dirugikan hanya jika mampu memperkirakan dan melakukan tindakan untuk
mencegahnya. Dengan memaksa perusahaan membaya ganti rugi atas akibat-akibat
yang tidak bisa mereka perkirakan atau mereka cegah, maka teori biaya sosial
memperlakukan perusahaan secara tidak adil. Kritik kedua terhadap pandangan ini
ditujukan pada asumsi bahwa membebankan semua biaya kerugian pada perusahaan,
akan mengurangi jumlah kecelakaan. Sebaliknya, karena konsumen tidak dibebani
tanggungjawab atas kecelakaan yang mereka alami, berarti mendorong konsumen
untuk bertindak ceroboh.
ETIKA
IKLAN
Definisi
Iklan
Iklan komersial
didefinisikan sebagai salah satu bentuk “informasi” yang disampaikan dari
produsen kepada calon konsumen.
Pengaruh
Sosial Iklan
Iklan memberikan
pengaruh secara psikologi yaitu bahwa iklan yang merendahkan citarasa public
dengan memberikan tampilan iklan yang menjengkelkan atau secara estetis tidak
menyenangkan. Hal ini diharapkan mampu mencolok dan menarik perhatian dari
konsumen
Kedua, bahwa iklan memberikan kesan
merendahkan citarasa public dengan secara
halus memberikan gambaran bagaimana seseorang dapat mencapai kebahagiaan
yang pada kenyataannya tidak selalu benar.
Iklan
dan Pembentukan Keinginan Konsumen
Jhon K. Galbraith menjelaskan
bahwa iklan berkesan manipulatif, dimana iklan akan berusaha menciptakan
keinginan dari hasil manipulatif tersebut untuk berkeinginan membeli produk yang tujunnya adalah penyerapan
output industri. Efek yang ditimblakan adalah bahwa tidak semua konsumen mampu
membuat prioritas dalam pemenuhan kebutuhannya dan tidak semua konsumen mampu
menyerap iklan tersebut dengan benar dan sesuai. Domino efek yang dihasilkan
adalh keputusan yang salah oleh konsumen dalam melakukan pembelian barang yang
di mkasudkan sebagai pemenuhan kebutuhan yang seharusnya.
Iklan
dan Pengaruhnya Terhadap Keyakinan Konsumen
Iklan pada dasarnya
adalah media informasi penyampaian berita, sehingga dalam tindak lanjutnya akan
ditemukan dua hal yaitu adanya bentuk kepercayaan dan ketidakpercayaan terhadap
iklan tersebut. Hal ynag menjadi masalah adalah adanya iklan penipuan yang
kerap muncul pada iklan-iklan modern. Penipuan iklan ini dapat
diidentifikasikan dengan pemberian informasi yang hiperbolik mengenai informasi
barang yang di iklankan, sehingga mampu merubah keyakianan konsumen akan
kebutuhan yang harusnya menjadi prioritas sekunder bergeser menjadi prioritas
primer.
Privasi
Konsumen
Hak untuk memperoleh
privasi adalah hak yang dimilki tiap individu untuk tidak diganggu atau dapat
dikatakan jika di fokuskan maka hak privasi adalah hak setiap individu dalam
hidupnya untuk tidak di matai-matai dalam berbagai hal dan tindakan. Tujuan
dari hak ini adalah untuk memberikan kekebasan pada tiap individu untuk
mengejar keinginan-keinginan pribadi dan melindunginya agar tidak diganggu oleh
orang lain.
Dalam beberapa hal yang
memungkinkan hak privasi ini haruslah
berimbang dengan kewajiban yang berkenaan dengan hak orang lain. Dimana dapat
kita ambil contoh bahwa hak privasi orang haruslah diketahui oleh beberapa
pihak untuk memnuhi kewajibannya yang menjadi haknya untuk memenuhi kewajiban
pada yang memiliki hak privasi tersebut. Contoh adalah nasabah yang mengajukan
pinjaman pada bank dimana bank tersebut menuntut nasabah tersebut untuk
memberikan informasi tentang keuangan yang menjadi hakmprivasi guna memenhi hak
dari bank tersebut yang nantinya diguanakan sebagai pemnuhan kewajiban
terhadapa pemilik hal tersebut atau nasabah.
Menanggapi conctoh diatas maka di
usulkan beberapa karateristik dalam menanggapi hubungan antara kebutuhan bisnis
dan hak privasi, antara lain:
·
Relevansi
Database
yang memuat informasi harus relevan dengan kebutuhan dan tujuan penggunaannya.
·
Pemberitahuan
Pihak
yang mengumpulkan informasi harus menginformasikan pada konsumen bahwa mereka
bertugas mengumpulkan data dan untuk apa data tersebut digunakan.
·
Persetujuan
Sebuah
perusahaan hanya dibenarkan mengumpulkan informasi jika konsumen telah
memberikan persetujuan dalam hal ini
·
Ketepatan
Agen
yang bertugas mengumpulkan informasi harus memastikan bahwa informasi yang
dikumpulakn adalah sesuai dan melakukan penggantian informasi jika ternyata
terdapat kesalahan.
·
Tujuan
Tujuan
dari pengumpulan informasi tersebut haruslah sah dan benar digunakan untuk
tujuan yang telah diinformasikan pada konsumen sebelumnya.
·
Penerima
Agen
yang mengumpulkan informasi tersebut haruslah menjamin bahwa informasi tersebut
akan digunakan oleh yang berkepentingan dan tidak merugikan konsumen.
Jawaban
Kasus Becton Dickinson Needle Stick
1.
Apakah BD memiliki kewajiban untuk
menyediakan jarum suntik pada semua ukuran pada tahun 1991 berdasarkan materi
pada bab ini dan 4 prespektif Utilitas, Right, Justice dan Caring?
2.
Haruskah perusahaan lain yang memiliki hak paten ikut
bertanggung jawab atas kegagalan
dalam
memasarkan produknya sehingga kecelakaan kerja yang terjadi masih tinggi, yang mana seharusnya hal tersebut dapat
dihindari.
3.
Evaluasi etika dari Becton Dickinson yang menggunakan
sistem GPO pada akhir 90-an?
apakah GPO melakukan Monopoli? Apakah
hal-hal tersebut etis?
JAWABAN
1.
Iya, Becton Dickinson memiliki kewajiban
untuk menyediakan jarum suntuk pada semua ukuran di tahun 1990 berdasrkan :
a. Pandangan kontrak
i.
kewajiban
untuk mematuhi: keamanan produk
Becton Dickinson tidak
menyediakan semua produk secara aman karena jarum suntik aman tidak diproduksi
di semua ukuran.
ii.
kewajiban
untuk tidak memaksa : menyebabkan konsumen jadi irasional.
Dengan hanya 3cc yang
tersedia berarti secara tidak langsung memaksa untuk konsumen untuk membeli
ukuran 3cc dan dengan banyak keperluan di ukuran lain berarti konsumen terpaksa
untuk menggunakan beberapa jarum suntik 3cc untuk memenuhi kebutuhan 5cc atau
10cc demi keamanan.
b. Due
Care Theory : melanggar teori ini karena hanya memproduksi 3cc yang menunjukan
atas ketidak pedulian pada keselamatan konsumen yang menggunakan 5cc dan 10cc.
c. Pandangan
Etika
i.
Utilitarian
: tidak memberikan utilitas terbesar untuk orang terbanyak.
Tidak memberikan
kemanfaatan tersebesar yaitu keselamatan dari banyak pekerja kesehatan yang berisiko terkena HIV
dan Hepattis.
ii.
Right
: hak positif, melanggar hak para pekerja kesehatan untuk mendapatkan keamanan
dalam bekerja.
iii.
Caring
: hanya memproduksi ukuran 3 cc, sehingga mengabaikan keamanan saat menggunakan ukuran 5 dan 10 cc (tidak
peduli keselamatan pekerja kesehatan di rumah sakit secara keseluruhan)
2 2. Iya
dan Tidak.
a. Secara imateril: Iya, karena perusahaan perusahaan
tersebut bagian dari sebuah industri yang sama dimana merupakan semua pekerja
kesehatan adalah konsumen pada industry tersebut.
b. Secara Materil : Tidak, karena kejadian tersebut
berada diluar kendali mereka
dimana para produsen lain dihalangi secara sistematis untuk menjual produk mereka.
3 3. Etika
GPO pada akhir 90 an
a. utilitarian: hanya mementingkan bisnisnya tanpa peduli
keselamatan konsumennya di BD tetap memaksakan menjual produk
mereka yang terbukti tidak direkomendasikan dan malah menghalangi produk dari
produsen lain yang lebih aman.
b. justice kapitalis: menghilangkan kesetaraan dan
kesempatan bagi perusahaan lain untuk memasarkan produknya
c. Right
i.
right
(positif): menghilangkan kesempatan para pekerja untuk mendapatkan keselamatan
kerja yang lebih baik.
ii.
right
(negatif pesaing): menganggu usaha dari perusahaan lain untuk memasarkan
produknya.
iii.
right
(negatif kosumen): menghilangkan hak untuk memilih produk yang lebih aman bagi
hidup dan keselamatannya.
iv.
caring
: kurang memperhatikan keamanan dari konsumen atas produk yang dijualnya. malah
memaksakan produknya untuk diterima.
d. Iya,
GPO melakukan monopoli.
diolah dari study case "Becton Dickinson Needle Stick"
Sumber: menyusul
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimakasih Untuk Komentarnya :)